Tugas Pertemuan Ke 2
Nama Kelompok : Adi Hernawan, Nim : 12162242
Rangga
Rainalfi , Nim : 12166523
Dwi Guntoro , Nim : 12160785
1.
Berikan
contoh etiket dan pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam :
A. Berkirim
surat melalui email
B. Berbicara
dalam chatting
A. Berkirim
surat melalui email
Yaitu :
1) Email
Spam,
2) Email
Bomb,
3) Email
Porno,
4)
Penyebaran Virus Melalui Attach Files ,
5)
Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
6)
Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
B.
Berbicara dalam chatting
Yaitu :
1)
Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar
golongan),
2)
Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
3)
Merusak Nama Baik,
4)
Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum ,
5)
Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.
2.
Jelaskan
berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan di atas:
A. Email
Spam, Email Bomb, Email Porno, Penyebaran virus melalui attach files, Membuat
sebuah informasi yang bersifat provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa
ijin.
1) Email
Spam
Spamming adalah pengiriman email secara
berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini
akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang
sebenarnya tidak kita butuhkan.
2) Email
bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down.
Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak
dan dalam jumlah dan isi yang sama.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang
menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim
sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server
tersebut.
3) Email
Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat
pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam
berinternet serta sudah melanggar norma agama.
4)
Penyebaran Virus Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning
virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua
antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu
saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
5)
Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan
kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
6)
Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang
belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang
sah.
B. SARA
dalam Chat di room, Penulisan kalimat menggunakan huruf kapital, Merusak nama
baik, Menyarankan tindakan melanggar hukum dan Menyebarkan hal-hal yang berbau
kekerasan.
1)
Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar
golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan
membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes
karena terdapat unsur pelecehan nama
baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah.
Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam
berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang
mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di
room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu,
hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.
2)
Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital.
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan
dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang
emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan
untuk memberi penegasan maksud. Tetapi
yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja,
satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
3)
Merusak Nama Baik
Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak
senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain.
4)
Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan
melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
5)
Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan
Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan
yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.
3.
Jelaskan
apa yang dimaksud dengan “proses professional” dalam mengukur sebuah
profesionalisme :
Tanggung
Jawab
Setiap penyandang profesi tertentu harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap profesi. Hasil dan dampak yang ditimbulkan memiliki dua arti sebagai berikut:
– Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsinya (by function). Artinya keputusan yang diambil dan hasil dari pekerjaan tersebut harus baik dan sesuai standar profesi, efisien, dan efektif.
– Tanggung jawab terhadap dampak atau akibat dari tidakan dalam pelaksanaan profesi (by profession) tersebut terhadap dirinya, rekan kerja dan profesi, organisasi/perusahaan, dan masyarakat umum lainnya. Selanjutnya keputusan atau hasil pekerjaan itu dapat memberikan manfaat dan berguna bagi dirinya dan pihak lain. Prinsipnya, seorang profesional harus berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat suatu kejahatan (non maleficence).
. Kebebasan
Para profesional memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa takut atau ragu-ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan bertanggung jawab dalam batas-batas aturan main yang telah ditentukan oleh kode etik sebagai standar perilaku profesional.
. Kejujuran
Jujur, setia, dan merasa terhormat pada profesi yang disandangnya, mengakui kelemahan, tidak menyombongkan diri, dan terus berupaya untuk mengembangkan diri dalam mencapai penyempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Di samping itu, tidak akan melacurkan profesinya untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan demi tujuan materi semata atau kepentingan sepihak.
. Keadilan
Dalam menjalankan profesinya, setiap profesional memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak atau menganggu milik orang lain, lembaga/organisasi, hingga mencemarkan nama baik bangsa dan negara. Di samping itu, harus menghargai hak-hak, menjaga kehormatan, nama baik, martabat, dan milik bagi pihak lain agar tercipta saling menghormati dan mencapai keadilan secara obyektif dalam kehidupan masyarakat.
Setiap penyandang profesi tertentu harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap profesi. Hasil dan dampak yang ditimbulkan memiliki dua arti sebagai berikut:
– Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsinya (by function). Artinya keputusan yang diambil dan hasil dari pekerjaan tersebut harus baik dan sesuai standar profesi, efisien, dan efektif.
– Tanggung jawab terhadap dampak atau akibat dari tidakan dalam pelaksanaan profesi (by profession) tersebut terhadap dirinya, rekan kerja dan profesi, organisasi/perusahaan, dan masyarakat umum lainnya. Selanjutnya keputusan atau hasil pekerjaan itu dapat memberikan manfaat dan berguna bagi dirinya dan pihak lain. Prinsipnya, seorang profesional harus berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat suatu kejahatan (non maleficence).
. Kebebasan
Para profesional memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa takut atau ragu-ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan bertanggung jawab dalam batas-batas aturan main yang telah ditentukan oleh kode etik sebagai standar perilaku profesional.
. Kejujuran
Jujur, setia, dan merasa terhormat pada profesi yang disandangnya, mengakui kelemahan, tidak menyombongkan diri, dan terus berupaya untuk mengembangkan diri dalam mencapai penyempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Di samping itu, tidak akan melacurkan profesinya untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan demi tujuan materi semata atau kepentingan sepihak.
. Keadilan
Dalam menjalankan profesinya, setiap profesional memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak atau menganggu milik orang lain, lembaga/organisasi, hingga mencemarkan nama baik bangsa dan negara. Di samping itu, harus menghargai hak-hak, menjaga kehormatan, nama baik, martabat, dan milik bagi pihak lain agar tercipta saling menghormati dan mencapai keadilan secara obyektif dalam kehidupan masyarakat.
Dalam berkomentar di mohon agar sopan, berilah kritikan sebaik mungkin jika memang ada kesalahan. Mohon maaf apabila ada link yang mati atau tidak aktif, akan saya perbaiki kembali secepatnya
Jika ada yang bingung ajukanlah pertanyaan pada kolom komentar.
EmoticonEmoticon