Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi Komputer 2

Tugas Pertemuan Ke 2

Nama Kelompok : Adi Hernawan, Nim : 12162242
                          Rangga Rainalfi , Nim : 12166523
                          Dwi Guntoro , Nim : 12160785

1.      Berikan contoh etiket dan pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam :
A.    Berkirim surat melalui email
B.     Berbicara dalam chatting

A.    Berkirim surat melalui email
Yaitu :
1)      Email Spam,
2)      Email Bomb,
3)      Email Porno,
4)      Penyebaran Virus Melalui Attach Files ,
5)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
6)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
B.     Berbicara dalam chatting
Yaitu :
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
2)      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
3)      Merusak Nama Baik,
4)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum ,
5)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.
        

2.      Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan di atas:

A.     Email Spam, Email Bomb, Email Porno, Penyebaran virus melalui attach files, Membuat sebuah informasi yang bersifat provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa ijin.
1)      Email Spam
Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.

2)      Email bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
3)      Email Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.
4)      Penyebaran Virus Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
5)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
6)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.
B.   SARA dalam Chat di room, Penulisan kalimat menggunakan huruf kapital, Merusak nama baik, Menyarankan tindakan melanggar hukum dan Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan.
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.

2)      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital.
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi  yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
3)      Merusak Nama Baik
Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain.
4)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
5)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan
Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.



3.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan “proses professional” dalam mengukur sebuah profesionalisme :

Tanggung Jawab
Setiap penyandang profesi tertentu harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap profesi. Hasil dan dampak yang ditimbulkan memiliki dua arti sebagai berikut:
– Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsinya (by function). Artinya keputusan yang diambil dan hasil dari pekerjaan tersebut harus baik dan sesuai standar profesi, efisien, dan efektif.
– Tanggung jawab terhadap dampak atau akibat dari tidakan dalam pelaksanaan profesi (by profession) tersebut terhadap dirinya, rekan kerja dan profesi, organisasi/perusahaan, dan masyarakat umum lainnya. Selanjutnya keputusan atau hasil pekerjaan itu dapat memberikan manfaat dan berguna bagi dirinya dan pihak lain. Prinsipnya, seorang profesional harus berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat suatu kejahatan (non maleficence).
. Kebebasan
Para profesional memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa takut atau ragu-ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan bertanggung jawab dalam batas-batas aturan main yang telah ditentukan oleh kode etik sebagai standar perilaku profesional.
. Kejujuran
Jujur, setia, dan merasa terhormat pada profesi yang disandangnya, mengakui kelemahan, tidak menyombongkan diri, dan terus berupaya untuk mengembangkan diri dalam mencapai penyempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Di samping itu, tidak akan melacurkan profesinya untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan demi tujuan materi semata atau kepentingan sepihak.
. Keadilan
Dalam menjalankan profesinya, setiap profesional memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak atau menganggu milik orang lain, lembaga/organisasi, hingga mencemarkan nama baik bangsa dan negara. Di samping itu, harus menghargai hak-hak, menjaga kehormatan, nama baik, martabat, dan milik bagi pihak lain agar tercipta saling menghormati dan mencapai keadilan secara obyektif dalam kehidupan masyarakat.


Dalam berkomentar di mohon agar sopan, berilah kritikan sebaik mungkin jika memang ada kesalahan. Mohon maaf apabila ada link yang mati atau tidak aktif, akan saya perbaiki kembali secepatnya
Jika ada yang bingung ajukanlah pertanyaan pada kolom komentar.
EmoticonEmoticon