TUGAS 1
Nama Kelompok :
Adi Hernawan
Dwi Guntoro
Rangga Rainalfi
Contoh Kasus Pelanggaran UUITE
Soal No 1 :
1. Kasus
I Wayan Hery Christianly, ia divonis penjara tujuh bulan karena terbukti
bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu. Putusan menyatakan bahwa
ia terbukti melakukan tindakan penistaan agama melalui sarana informasi
teknologi sesuai pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun
2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Ia membuat position yang
melecehkan di media sosial karena merasa terganggu suara takbir menyambut Idul
Adha. Ternyata status I Wayan Hery tersebut tersebar luas di masyarakat dan
akhirnya dilaporkan warga ke polisi. ia dan pihak keluarga juga telah meminta
maaf kepada masyarakat luas atas perbuatannya.
2. Karena
membuat position Course yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta, Floren
Sihombing sempat ditahan 2 hari oleh Mapolda DI Yogyakarta. Kepolisian
menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP untuk menjerat
Town. Selain mendapat hukuman dari kepolisian, Florence juga mendapat hukuman
sosial dari masyarakat, khususnya para netizen.
3. Penahanan
seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi
perhatian nasional. Town Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada
Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat
Yogya di akun Course miliknya.Town dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi
elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.Nasib yang dialami
Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik
(ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di
platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet
di Indonesia ICT Follow, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama
baik.Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang
mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan
dan atau pencemaran nama baik.Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan
penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian.
Dalam berkomentar di mohon agar sopan, berilah kritikan sebaik mungkin jika memang ada kesalahan. Mohon maaf apabila ada link yang mati atau tidak aktif, akan saya perbaiki kembali secepatnya
Jika ada yang bingung ajukanlah pertanyaan pada kolom komentar.
EmoticonEmoticon