Kasus Penipuan Jual Beli Online
TUGAS UAS
Diajukan untuk memenuhi salah
satu syarat kelulusan mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi &
Komunikasi
Adi Hernawan
Dwi Guntoro
Rangga Rainalfi
Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Cikarang
2019
BAB I
PENDAHULUAN
Kasus
kejahatan penipuan online saat ini sangat marak terjadi di Indonesia. Yang
sudah memakan banyak korban hingga mencapai kerugian yang sangat besar yang
dialami korban tersebut. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan internet
saat ini, internet dan jejaring sosial tidak hanya berfungsi sebagai media
informasi dan media komunikasi saja. Namun juga sebagai tempat jual-beli, maka
berbelanja kini tak harus lagi dilakukan dengan penjual ditempat mereka. Toko online pun kini jadi solusi untuk
jual-beli karena semakin berkembangnya, sebagian masyarakat lebih tertarik
dengan jual-beli tersebut. Dengan semakin banyaknya toko online yang ada kita jadi
lebih mudah mencari dan memilih barang sesuai keperluan yang akan dibeli. Dan
semua hal yang berbau praktis dan otomatis untuk menjalankan transaksi
jual-beli.
Namun,
penggunaan media online untuk
bertransaksi jual-beli banyak disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak
bertanggung jawab. Penyalahgunaan seperti menerima transfer uang dari pembeli
online namun barang yang telah dipesan tidak dikirimkan oleh pemilik barang
menjual barang yang tidak sesuai dengan apa yang telah di iklan kan. Dari sisi
ini, dapat diketahui bahwa transaksi jual-beli online telah mendapatkan
perhatian yang besar dari masyarakat namun tidak sedikit penjual barang online
yang melakukan aksi-aksi nakalnya untuk meraih keuntungan dengan cara yang
tidak benar.
BAB II
LANDASAN
TEORI
Tindak pidana penipuan merupakan salah satu
tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda. Dalam arti yang luas tindak
pidana ini sering disebut “bedrog”. Kejahatan penipuan diatur dalam buku ke II
bab XXV dari Pasal 378 sampai dengan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Digunakannya kata penipuan dalam bab tersebut karena dalam bab XXV diatur
sejumlah perbuatan-perbuatan yang ditujukan terhadap harta benda, dimana oleh
si pelaku telah dipergunakan perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau
dipergunakan perbuatan tipu muslihat.
Sebagaimana yang
dirumuskan Pasal 378 KUHP, secara yuridis, penipuan berarti perbuatan dengan
maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum
dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang
dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau
kekayaannya. Perkataan penipuan itu sendiri memiliki 2 (dua) pengertian, yaitu
:
Penipuan dalam arti
luas, yaitu semua kejahatan yang yang dirumuskan dalam bab XXV KUHP. Penipuan
dalam arti sempit, yaitu bentuk penipuan yang dirumuskan dalam Pasal 378
(bentuk pokok) dan Pasal 379 (bentuk khusus), atau biasa dengan sebutan
OPLICHTING.
Adapun seluruh ketentuan tindak pidana dalam Bab
XXV ini disebut dengan penipuan, oleh karena dalam semua tindak pidana di sini
terdapatnya perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau membohongi orang
lain.
Ketentuan dalam pasal
378 ini pun merumuskan tentang pengertian penipuan (OPLICHTING) itu sendiri.
Rumusan ini adalah bentuk pokoknya, dan ada penipuan dalam arti sempit dalam
bentuk khusus yang meringankan. Karena adanya unsur khusus yang bersifat
meringankan sehingga diancam pidana sebagai penipuan ringan yakni dalam Pasal
379. Sedangkan penipuan dalam arti sempit tidak ada yang bersifat memperberat.
Rumusan penipuan tersebut terdiri dari unsur-unsur objektif yang meliputi
perbuatan (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditujukan pada
orang lain (menyerahkan benda, memberi hutang, dan menghapuskan piutang), dan
cara melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu
muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai rangkaian kebohongan. Selanjutnya
adalah unsur-unsur subjektif yang meliputi maksud untuk menguntungkan diri
sendiri atau orang lain dan melawan hukum.
Sedangkan penipuan
online adalah tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seseorang atau
sekelompok orang melalui dunia maya / internet dan korbannya pun juga dari
pengguna internet yang mengakses suatu situs (situs jual beli online, jasa,
dll).
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1. Kasus
Bermula dari laporan warga laweyan, Alditra Prabandari
(28), yang menjual ponsel miliknya iPhone 6S kepada pelaku melalui situs online. Awalnya pelaku bernama Donny Hariawan (38) menemui korban ke rumahnya untuk mengecek
ponsel yang ditawarkan tersebut. Setelah cocok dengan harga yang disepakati,
yakni sebesar Rp 4,1 juta, korban memberikan nomor rekening kepada pelaku.
Seolah telah mentransfer, pelaku kemudian menunjukkan bukti transfer uang
tersebut kepada korban melalui SMS. Setelah itu, pelaku membawa pergi ponsel
milik korban. Setelah dicek ternyata uangnya belum masuk. Bukti transfer uang
yang ditunjukkan pelaku itu ternyata palsu. Pelaku mengetik sendiri bukti
transfer sesuai dengan nominal transaksi.
3.2.
Motif
Pelaku yang mengaku sebagai anak band di bandung ini sudah
beberapa kali melancarkan aksi penipuan tidak hanya di Kota Solo, tetapi juga
di Semarang, Jawa Tengah. Di Semarang korbannya ada dua orang. Dari pengakuan
pelaku hasil penipuannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku sudah
melakukan penipuan tiga kali di Solo dan Semarang.
3.3.
Cara Penanggulangan
Cara penanggulangan harus memeriksa data setiap
pembeli, untuk melacak jika pembeli tersebut melakukan penipuan dengan bukti
transfer palsu, pihak penjual bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib dengan
memberikan bukti data pembeli.
Mengecek bukti transfer berupa foto
atau gambar, supaya segala bentuk pemalsuan bukti transfer bisa terkontrol,
jangan langsung memberikan barang yang dijual ketika bukti transfer tersebut
masih kurang valid atau tidak cocok
dengan data yang anda berikan.
Dalam berkomentar di mohon agar sopan, berilah kritikan sebaik mungkin jika memang ada kesalahan. Mohon maaf apabila ada link yang mati atau tidak aktif, akan saya perbaiki kembali secepatnya
Jika ada yang bingung ajukanlah pertanyaan pada kolom komentar.
EmoticonEmoticon