Tugas UAS Etika Profesi Teknologi Informasi Komputer

Kasus Penipuan Jual Beli Online





TUGAS UAS
Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

Adi Hernawan
Dwi Guntoro
Rangga Rainalfi


Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Cikarang
2019
BAB I
PENDAHULUAN
Kasus kejahatan penipuan online saat ini sangat marak terjadi di Indonesia. Yang sudah memakan banyak korban hingga mencapai kerugian yang sangat besar yang dialami korban tersebut. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan internet saat ini, internet dan jejaring sosial tidak hanya berfungsi sebagai media informasi dan media komunikasi saja. Namun juga sebagai tempat jual-beli, maka berbelanja kini tak harus lagi dilakukan dengan penjual ditempat mereka. Toko online pun kini jadi solusi untuk jual-beli karena semakin berkembangnya, sebagian masyarakat lebih tertarik dengan jual-beli tersebut. Dengan semakin banyaknya toko online yang  ada kita jadi lebih mudah mencari dan memilih barang sesuai keperluan yang akan dibeli. Dan semua hal yang berbau praktis dan otomatis untuk menjalankan transaksi jual-beli.
Namun, penggunaan media online untuk bertransaksi jual-beli banyak disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan seperti menerima transfer uang dari pembeli online namun barang yang telah dipesan tidak dikirimkan oleh pemilik barang menjual barang yang tidak sesuai dengan apa yang telah di iklan kan. Dari sisi ini, dapat diketahui bahwa transaksi jual-beli online telah mendapatkan perhatian yang besar dari masyarakat namun tidak sedikit penjual barang online yang melakukan aksi-aksi nakalnya untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar.




BAB II
LANDASAN TEORI

Tindak pidana penipuan merupakan salah satu tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda. Dalam arti yang luas tindak pidana ini sering disebut “bedrog”. Kejahatan penipuan diatur dalam buku ke II bab XXV dari Pasal 378 sampai dengan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Digunakannya kata penipuan dalam bab tersebut karena dalam bab XXV diatur sejumlah perbuatan-perbuatan yang ditujukan terhadap harta benda, dimana oleh si pelaku telah dipergunakan perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau dipergunakan perbuatan tipu muslihat.

Sebagaimana yang dirumuskan Pasal 378 KUHP, secara yuridis, penipuan berarti perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau kekayaannya. Perkataan penipuan itu sendiri memiliki 2 (dua) pengertian, yaitu :
Penipuan dalam arti luas, yaitu semua kejahatan yang yang dirumuskan dalam bab  XXV KUHP. Penipuan dalam arti sempit, yaitu bentuk penipuan yang dirumuskan dalam Pasal 378 (bentuk pokok) dan Pasal 379 (bentuk khusus), atau biasa dengan sebutan OPLICHTING.
Adapun seluruh ketentuan tindak pidana dalam Bab XXV ini disebut dengan penipuan, oleh karena dalam semua tindak pidana di sini terdapatnya perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau membohongi orang lain.
Ketentuan dalam pasal 378 ini pun merumuskan tentang pengertian penipuan (OPLICHTING) itu sendiri. Rumusan ini adalah bentuk pokoknya, dan ada penipuan dalam arti sempit dalam bentuk khusus yang meringankan. Karena adanya unsur khusus yang bersifat meringankan sehingga diancam pidana sebagai penipuan ringan yakni dalam Pasal 379. Sedangkan penipuan dalam arti sempit tidak ada yang bersifat memperberat. Rumusan penipuan tersebut terdiri dari unsur-unsur objektif yang meliputi perbuatan (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditujukan pada orang lain (menyerahkan benda, memberi hutang, dan menghapuskan piutang), dan cara melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai rangkaian kebohongan. Selanjutnya adalah unsur-­unsur subjektif yang meliputi maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan melawan hukum.
Sedangkan penipuan online adalah tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang melalui dunia maya / internet dan korbannya pun juga dari pengguna internet yang mengakses suatu situs (situs jual beli online, jasa, dll).







BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Kasus
 Bermula dari laporan warga laweyan, Alditra Prabandari (28), yang menjual ponsel miliknya iPhone 6S kepada pelaku melalui situs online. Awalnya pelaku bernama Donny Hariawan (38) menemui korban ke rumahnya untuk mengecek ponsel yang ditawarkan tersebut. Setelah cocok dengan harga yang disepakati, yakni sebesar Rp 4,1 juta, korban memberikan nomor rekening kepada pelaku. Seolah telah mentransfer, pelaku kemudian menunjukkan bukti transfer uang tersebut kepada korban melalui SMS. Setelah itu, pelaku membawa pergi ponsel milik korban. Setelah dicek ternyata uangnya belum masuk. Bukti transfer uang yang ditunjukkan pelaku itu ternyata palsu. Pelaku mengetik sendiri bukti transfer sesuai dengan nominal transaksi.
3.2. Motif
        Pelaku yang mengaku sebagai anak band di bandung ini sudah beberapa kali melancarkan aksi penipuan tidak hanya di Kota Solo, tetapi juga di Semarang, Jawa Tengah. Di Semarang korbannya ada dua orang. Dari pengakuan pelaku hasil penipuannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku sudah melakukan penipuan tiga kali di Solo dan Semarang.
3.3. Cara Penanggulangan
 Cara penanggulangan harus memeriksa data setiap pembeli, untuk melacak jika pembeli tersebut melakukan penipuan dengan bukti transfer palsu, pihak penjual bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib dengan memberikan bukti data pembeli.
Mengecek bukti transfer berupa foto atau gambar, supaya segala bentuk pemalsuan bukti transfer bisa terkontrol, jangan langsung memberikan barang yang dijual ketika bukti transfer tersebut masih kurang valid atau tidak cocok dengan data yang anda berikan.







Dalam berkomentar di mohon agar sopan, berilah kritikan sebaik mungkin jika memang ada kesalahan. Mohon maaf apabila ada link yang mati atau tidak aktif, akan saya perbaiki kembali secepatnya
Jika ada yang bingung ajukanlah pertanyaan pada kolom komentar.
EmoticonEmoticon