Tugas Pertemuan 3
Nama
Kelompok : Rangga Rainalfi
Nim : 12166523
Dwi Guntoro
Nim : 12160785
Adi Hernawan
Nim : 12162242
Soal !
1. Jelaskan bagaimana bentuk
profesionalisme dalam profesi seperti polisi, hakim, dokter, programmer, data
entri operator, database, administrator dan sebagainya.
2. Pilihlah satu profesi bidang IT dan
satu profesi bidang non IT
Jawaban :
Jelaskan
bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti polisi, hakim, dokter,
programmer, data entri operator, database, administrator dan sebagainya.
1. Seorang Profesionalisme
Polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan
dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak. Dalam konteks
profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil, dana
operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”. Profesionalisme seperti
diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan
masih konvensional dan relatif tidak kompleks.
a. Profesionalisme polisi modern
mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi
juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami
masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme
polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan
harapan akan pelayanan polisi. Pemahaman akan harapan masyarakat akan pelayanan
polisi adalah kunci utama profesionalisme kepolisian modern. Polisi harus mampu
‘menari’ bersama masyarakatnya. Kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan
polisi dengan pelayanan yang diberikan polisi akan menciptakan kepuasan
masyarakat. Itulah sebenarnya hakekat profesionalisme polisi.
2.
Profesionalisme Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang
tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga
dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu
sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk
memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur
disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah
sebagai berikut:
1.
Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
2.
Menjaga dan memelihara integritas profesi.
3.
Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
-Taat
pada ketentuan atau aturan hukum.
-Konsisten.
-Selalu
bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan
putusan.
-Loyalitas.
· Hakim :
a. bersikap professional dengan cara bersikap
adil dalam menentukan keputusan tanpa memihak pihak manapun.
b. menguasai hukum acara dengan sangat benar.
c. tidak menerima sogokan dalam bentuk apapun.
d. selalu berusaha meningkatkan pengetahuannya di
bidang hukum.
e. selalu
mengambil keputusan dengan sikap yang tenang, sabar dan tidak terbawa emosi.
·
3. Programmer :
a. Seorang
programmer tidak membuat kode yang sulit untuk dipahami oleh orang lain.
b. Selalu
menulis dokumentasi proyek yang dia buat dengan benar karena dokumentasi
sangatlah penting apabila dokumentasi salah, dapat mengakibatkan terhambatnya
suatu proyek.
c. tidak
membajak/mengklaim kode program milik orang lain menjadi miliknya sendiri.
d. selalu menyelesaikan
proyek sesuai atau lebih cepat dari batas waktu yang telah di sepakati.
e. berkomitmen
untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan perjanjian, termasuk garansi dan
maintenance.
f. mengetahui
batasan pekerjaan yang dia lakukan, sehingga bisa menolak seandainya permintaan
dari klien telah melebihi batasan perjanjian.
g. Bisa
menentukan apakah dia sanggup atau tidak menyelesaikan tugas yang diterima.
Harus tahu batasan kemampuannya. Kalau sanggup, dia butuh waktu berapa lama.
h. Bisa
menentukan biaya yang dia butuhkan (bayaran) untuk pekerjaan yang dilakukan.
4. Database Administrstor tahu batas minimal biayanya, sehingga tidak terjadi
kesulitan di belakang nanti.
Skill atau
kemampuan yang harus dimiliki seorang DBAs
Peran Database Adminitrator meningkat berdasarkan database dan proses yan
dikelola dan kemampuan dari database management system (DBMS). Skill yang harus
dimiliki seorang DBA :
• Backup Recovery
• Database Security
• Availibilty Management
• Database Performance Tuning
• Integrity of Data
• Developer Assistant
Untuk dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik, seorang DBA harus memiliki kemampuan sebagai
berikut :
• Memiliki pengetahuan mengenai database yang digunakan, termasuk juga
tools dan utilities-nya.
• Memiliki pemahaman mengenai design database
• Memiliki kemampuan tuning dan monitoring terhadap database
• Memiliki kemampuan backup dan recovery
• Memiliki pengetahuan mengenai security management
• Kemampuan dasar seorang IT-Pro harus dimilki
• Kemampuan komunikasi, teamwork, dan negosiasi
• Kemampuan problem-solving dan analytical yang bagus
• Familiar dengan bahasa manipulasi utama dan prinsip dari
perancangandatabase
• Fleksibilitas dan adaptabilitas
• Kemampuan organisasional yang bagus
• Mampu untuk bekerja dibawah tekanan pada deadline yang sempit
• Business awareness dan mengerti keperluan bisnis dari IT
• Kemauan untuk tetap up to date dengan perkembangan teknologi baru
• Komitmen untuk melanjutkan professional development
• Mengerti perundang-undangan informasi, contoh Data Protection Act
Aktivitas Kerja Database Administrator (DBA Activity)
Kerja dari database administrator (DBA) tergantung organisasi yang
mempekerjakannya dan tingkat tanggung jawab pada jabatan. Tanggung jawab khusus
barangkali hanya maintenance atau terlibat khusus dalam database development.
Tanggung jawab khusus tersebut meliputi:
Menentukan
kebutuhan dari user dan memonitor akses user dan keamanan
Memonitor
rganizatio dan mengatur parameter untuk menyediakan respon query yang cepat ke
front end user
Merencanakan
conceptual design untuk database yang sudah direncanakan dalam bagan
Memikirkan kedua
back end rganization dari data dan aksesibilitas front end untuk end user
Memperhalus
logical design sehingga dapat diterjemahkan ke dalam model data tertentu
Memperhalus
lebih jauh physical design untuk memenuhi syarat penyimpanan system
Memasang dan
menguji versi baru dari database management system (DBMS)
Memelihara
standar data, termasuk ketaatan (adherence) pada Data Protection Act
Membuat
dokumentasi database, termasuk standar data, prosedur dan definisi untuk kamus
data (metadata)
1. Mengontrol
izin akses dan hak.
2. Men-develop,
mengatur dan menguji perencanaan backup dan recovery.
3. Menjamin
penyimpanan, pengarsipan, backup dan prosedur recoveryberfungsi dengan benar.
4. Perencanaan
kapasitas.
5 Bekerja dekat
dengan manajer proyek IT, database programmer dan web developer.
6. Berkomunikasi
secara tetap dengan staff teknis, aplikasi dan operasional untuk menjamin
keutuhan dana keamanan database.
7. Mempersiapkan
dan memasang aplikasi baru
Etika Profesi Database Administrator :
-Menjaga rahasia database dimana tempat kita
bekerja.
-Apabila kita
berhenti dari suatu perusahaan, dan masuk ke perusahaan lain kita tidak
boleh membocorkan rahasia dari
perusahaan lama.
5. Bentuk Profesionalisme Seorang Data Entri Operator
Seorang data
entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya.
Seorang data
entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan Seorang
data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi.
Seorang data
entry operator harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang dat
entry.
Seorang data
entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan
diinput.
6. Bentuk profesionalisme profesi Dokter:
Pola Hubungan
Hukum Antara Dokter Dengan Pasien
Hubungan hukum
antara dokter dengan pasien telah terjadi sejak dahulu, dokter sebagai seorang
yang memberikan pengobatan terhadap orang yang membutuhkannya. Hubungan ini
merupakan hubungan yang sangat pribadi karena didasarkan atas kepercayaan dari
pasien terhadap dokter. Hubungan hukum antara dokter dengan pasien ini berawal
dari pola hubungan vertikal paternalistik seperti antara bapak dengan anak.
Dalam hubungan ini kedudukan dokter dengan pasien tidak sederajat, yaitu
kedudukan dokter lebih tinggi daripada pasien karena dokter dianggap mengetahui
tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit dan penyembuhannya.
Sedangkan pasien tidak tahu apa-apa tentang hal itu sehingga pasien menyerahkan
nasibnya sepenuhnya di tangan dokter. Hubungan hukum timbul bila pasien
menghubungi dokter karena ia merasa ada sesuatu yang dirasakannya membahayakan
kesehatannya. Keadaan psikobiologisnya memberikan peringatan bahwa ia merasa
sakit, dan dalam hal ini dokterlah yang dianggapnya mampu menolongnya, dan
memberikan bantuan pertolongan. Sebaliknya, dokter berdasarkan prinsip “father
knows best” dalam hubungan paternatistik ini akan mengupayakan untuk
bertindak sebagai ‘bapak yang baik’, yang secara cermat, hati-hati untuk
menyembuhkan pasien. Dalam mengupayakan kesembuhan pasien ini, dokter dibekali
oleh Lafal Sumpah dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Pola hubungan vertikal
yang melahirkan sifat paternalistik dokter terhadap pasien ini mengandung baik
dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif pola vertikal yang
melahirkan konsep hubungan paternalistik ini sangat membantu pasien, dalam hal
pasien awam terhadap penyakitnya. Sebaliknya dapat juga timbul dampak negatif,
apabila tindakan dokter yang berupa langkah-langkah dalam mengupayakan
penyembuhan pasien itu merupakan tindakan-tindakan dokter yang membatasi
otonomi pasien, yang dalam sejarah perkembangan budaya dan hak-hak dasar
manusia telah ada sejak lahirnya. Hubungan hukum ini tidak menjanjikan sesuatu
(kesembuhan atau kematian), karena obyek dari hubungan hukum itu berupa upaya
dokter berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya (menangani penyakit)
untuk menyembuhkan pasien.
Saat Terjadinya
Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien
Hubungan hukum
kontraktual yang terjadi antara pasien dan dokter tidak dimulai dari saat
pasien memasuki tempat praktek dokter sebagaimana yang diduga banyak
orang, tetapi justru sejak dokter menyatakan kesediaannya yang dinyatakan
secara lisandengan menunjukkan sikap atau tindakan yang menyimpulkan kesediaan;
seperti misalnya menerima pendaftaran, memberikan nomor urut, menyediakan serta
mencatat rekam medisnya dan sebagainya. Dengan kata lain hubungan terapeutik
juga memerlukan kesediaan dokter.
Sahnya Transaksi
Terapeutik
Mengenai syarat
sahnya transaksi terapeutik didasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata, yang menyatakan bahwa untuk syarat sahnya perjanjian diperlukan 4
(empat) syarat sebagai berikut:
Sepakat mereka
yang mengikatkan dirinya
Kecakapan untuk
membuat perikatan
Suatu hal
tertentu
Suatu sebab yang
sah
Informed consent
Persetujuan
tindakan medis (informed consent) mencakup tentang informasi dan
persetujuan, yaitu persetujuan yang diberikan setelah yang bersangkutan
mendapat informasi terlebih dahulu atau dapat disebut sebagai persetujuan
berdasarkan informasi. Pada hakekatnya, hubungan antar manusia
tidak dapat terjadi tanpa melalui komunikasi, termasuk juga hubungan antara
dokter dan pasien dalam pelayanan medis. Oleh karena hubungan antara dokter dan
pasien merupakan hubungan interpersonal, maka adanya komunikasi atau yang lebih
dikenal dengan istilah wawancara pengobatan itu sangat penting. Bahasa
kedokteran banyak menggunakan istilah asing yang tidak dapat dimengerti
oleh orang yang awam dalam bidang kedokteran. Pemberian informasi dengan menggunakan
bahasa kedokteran, tidak akan membawa hasil apa-apa, malah akan membingungkan
pasien. Oleh karena itu seyogyanya informasi yang diberikan oleh dokter
terhadap pasiennya disampaikan dalam bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti
oleh pasien. Jadi, pada hakekatnya informed consent adalah
untuk melindungi pasien dari segala kemungkinan tindakan medis yang tidak
disetujui atau tidak diijinkan oleh pasien tersebut, sekaligus melindungi
dokter (secara hukum) terhadap kemungkinan akibat yang tak terduga dan bersifat
negative.
Tanggung Jawab
Hukum Dokter Terhadap Pasien
Tanggung Jawab
Etis
Peraturan yang
mengatur tanggung jawab etis dari seorang dokter adalah Kode Etik Kedokteran
Indonesia dan Lafal Sumpah Dokter. Kode etik adalah pedoman perilaku. Kode Etik
Kedokteran Indonesia dikeluarkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan. Kode
Etik Kedokteran Indonesia disusun dengan mempertimbangkan International
Code of Medical Ethics dengan landasan idiil Pancasila dan landasan
strukturil Undang-undang Dasar 1945. Kode Etik Kedokteran Indonesia ini
mengatur hubungan antar manusia yang mencakup kewajiban umum seorang dokter,
hubungan dokter dengan pasiennya, kewajiban dokter terhadap sejawatnya dan
kewajiban dokter terhadap diri sendiri.
Tanggung Jawab
Hukum
Tanggung jawab
hukum dokter adalah suatu “keterikatan” dokter terhadap ketentuan-ketentuan
hukum dalam menjalankan profesinya. Tanggung jawab seorang dokter dalam
bidang hukum terbagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:
Tanggung jawab
hukum dokter dalam bidang hukum perdata.
Tanggung Jawab
Perdata Dokter Karena Perbuatan Melanggar Hukum.
Tanggung jawab
hukum dokter dalam bidang hukum administrasi.
2.
Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang non IT
Bentuk Profesional bidang IT dan Non IT
Bentuk Profesionalisme seorang
Programmer
Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yagn selalu berkembang baik
secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras )
maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang terjadi pada perkembangan
perangkat lunak ).
Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi
suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang
dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya,
seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini,
bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti
perkembangan yang ada…
Peningkatan Profesionalisme
Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :
1) Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat
teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
2) Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis,
bukan hanya merupakan teori atau konsep.
3) Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.
Salah satu profesi di bidang IT yaitu programmer. Programer adalah sesorang
yang mengerti tentang banyak bahasa pemprograman visual, database, internet
page. misalnya : untuk Java, C++ dan Visual Basic, HTML/XML, PHP, ASP, Cold
Fusion, Delphi, SQL. Seorang programmer biasanya bertugas untuk
mengimlementasikan suatu system dengan keahliannya dalam bahasa pemprograman
Sebagai salah satu bentuk profesionalismenya, maka seorang programmer harus
mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya, antara lain:
a. Tanggungjawab pemrogram terbatas pada pembuatan program komputer.
b. Pengetahuan programer cukup terbatas pada teknologi komputer, sistem
komputer, utilitas dan bahasa-bahasa program yang diperlukan.
c. Pekerjaan programer sifatnya teknis dan harus tepat dalam pembuatan
instruksi-instruksi program.
d. Pekerjaan programer tidak menyangkut hubungan dengan banyak orang,terbatas
pada sesama pemrogram dan analis sistem yang mempersiapkan rancang bangun
(spesifikasi) program.