Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi Komputer

Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi Komputer


Nama Kelompok :
Adi Hernawan
Dwi Guntoro
Rangga Rainalfi


Soal Pertemuan ke 4
  Soal No 1
    Menurut kami Kejahatan yang murni merupakan tindak kriminal yang  dapat dilakukan oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab karena adanya kemampuan lebih di bidang teknologi.
kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan yang dapat merugikan banyak orang karena sudah menyalahi aturan-aturan yang ada . Contoh kejahatan semacam ini adalah Carding, Deface, DDOS, Phising,
  Soal No 2
  Contoh kejahatan yang sedang viral di media sosial yaitu kasus penipuan online yang terjadi diantara penjual atau pembeli. Motif kejahatan tersebut sudah sangat banyak di berlakukan oleh penipu  yang mencari korban, yaitu dengan cara memasang harga murah produk yang di jual, memasang rekening setelah daftar agar bisa langsung mendapatkan uang, hingga mengadakan testimoni pelanggan palsu.
  Soal No 3

 Salah satu upaya menanggulangi kejahatan Ti yaitu dengan cara melindungi gadget/computer , dan selalu mengontrol/ mengecek akun-akun media sosial, dan dapat memasang perangkat lunak keamanan yang selalu update agar dapat terhindar dari perangkat lain agar tidak terkena dampak kejahatan dalam dunia TI. Kemudian hindari penjualan online yang tidak resmi atau tidak bisa dipercaya, belilah produk dari website resmi, jangan dari akun sosial media yang menjual dengan harga murah meriah.  
Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi Komputer 3

Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi Komputer 3

Tugas Pertemuan 3

Nama Kelompok : Rangga Rainalfi
                               Nim : 12166523
                               Dwi Guntoro
                               Nim : 12160785
                               Adi Hernawan
                               Nim : 12162242
Soal !
1. Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database, administrator dan sebagainya.
2. Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang non IT
Jawaban :
Jelaskan bagaimana bentuk profesionalisme dalam profesi seperti polisi, hakim, dokter, programmer, data entri operator, database, administrator dan sebagainya.
      1.  Seorang Profesionalisme Polisi yang merespon setiap panggilan kejahatan, melakukan penggerebekan dan penangkapan para penjahat, bila perlu dengan tembak-menembak. Dalam konteks profesionalisme seperti itu maka polisi selalu merasa kekurangan personil, dana operasional dan kebutuhan akan teknologi “peperangan”. Profesionalisme seperti diatas sangatlah mungkin diterapkan pada jaman awal berdirinya polisi ketika kejahatan masih konvensional dan relatif tidak kompleks.
      a. Profesionalisme polisi modern mengharuskan polisi tidak hanya jujur, tegas dan cakap secara teknis, tetapi juga memahami apa yang diharapkan oleh masyarakatnya. Kemampuan untuk memahami masyarakatnya inilah yang menjadi kunci utama dalam standart profesionalisme polisi modern. Perubahan sosial yang ada telah mengakibatkan pula perubahan harapan akan pelayanan polisi. Pemahaman akan harapan masyarakat akan pelayanan polisi adalah kunci utama profesionalisme kepolisian modern. Polisi harus mampu ‘menari’ bersama masyarakatnya. Kecocokan harapan masyarakat akan pelayanan polisi dengan pelayanan yang diberikan polisi akan menciptakan kepuasan masyarakat. Itulah sebenarnya hakekat profesionalisme polisi.
      2. Profesionalisme Hakim adalah profesi dengan pekerjaan kemanusiaan yang tidak boleh jatuh ke dalam dehumanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terperosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kemanusiaan itu sendiri.
Sementara itu, dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakkan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin yang diatur, dipelihara, dan ditegakkan atas dasar kode etik adalah sebagai berikut:

        1. Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
        2. Menjaga dan memelihara integritas profesi.
        3. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu :
           
        -Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
        -Konsisten.
        -Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari         pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
        -Loyalitas.

·     Hakim :
       a. bersikap professional dengan cara bersikap adil dalam menentukan keputusan tanpa memihak pihak manapun.
       b. menguasai hukum acara dengan sangat benar.
       c. tidak menerima sogokan dalam bentuk apapun.
       d. selalu berusaha meningkatkan pengetahuannya di bidang hukum.
        e. selalu mengambil keputusan dengan sikap yang tenang, sabar dan tidak terbawa emosi.
·    
       3. Programmer :
       a. Seorang programmer tidak membuat kode yang sulit untuk dipahami oleh orang lain.
       b. Selalu menulis dokumentasi proyek yang dia buat dengan benar karena dokumentasi sangatlah penting apabila dokumentasi salah, dapat mengakibatkan terhambatnya suatu proyek.
       c. tidak membajak/mengklaim kode program milik orang lain menjadi miliknya sendiri.
      d. selalu menyelesaikan proyek sesuai atau lebih cepat dari batas waktu yang telah di sepakati.
       e. berkomitmen untuk menyelesaikan tugas sesuai dengan perjanjian, termasuk garansi dan maintenance.
       f. mengetahui batasan pekerjaan yang dia lakukan, sehingga bisa menolak seandainya permintaan dari klien telah melebihi batasan perjanjian.
       g. Bisa menentukan apakah dia sanggup atau tidak menyelesaikan tugas yang diterima. Harus tahu batasan kemampuannya. Kalau sanggup, dia butuh waktu berapa lama.
      h. Bisa menentukan biaya yang dia butuhkan (bayaran) untuk pekerjaan yang dilakukan.
     
     
      4. Database Administrstor tahu batas minimal biayanya, sehingga tidak terjadi kesulitan di belakang nanti.
Skill atau kemampuan yang harus dimiliki seorang DBAs
Peran Database Adminitrator meningkat berdasarkan database dan proses yan dikelola dan kemampuan dari database management system (DBMS). Skill yang harus dimiliki seorang DBA :
• Backup Recovery
• Database Security
• Availibilty Management
• Database Performance Tuning
• Integrity of Data
• Developer Assistant
Untuk dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, seorang DBA harus memiliki kemampuan sebagai berikut :
• Memiliki pengetahuan mengenai database yang digunakan, termasuk juga tools dan utilities-nya.
• Memiliki pemahaman mengenai design database
• Memiliki kemampuan tuning dan monitoring terhadap database
• Memiliki kemampuan backup dan recovery
• Memiliki pengetahuan mengenai security management
• Kemampuan dasar seorang IT-Pro harus dimilki
• Kemampuan komunikasi, teamwork, dan negosiasi
• Kemampuan problem-solving dan analytical yang bagus
• Familiar dengan bahasa manipulasi utama dan prinsip dari perancangandatabase
• Fleksibilitas dan adaptabilitas
• Kemampuan organisasional yang bagus
• Mampu untuk bekerja dibawah tekanan pada deadline yang sempit
• Business awareness dan mengerti keperluan bisnis dari IT
• Kemauan untuk tetap up to date dengan perkembangan teknologi baru
• Komitmen untuk melanjutkan professional development
• Mengerti perundang-undangan informasi, contoh Data Protection Act
Aktivitas Kerja Database Administrator (DBA Activity)
Kerja dari database administrator (DBA) tergantung organisasi yang mempekerjakannya dan tingkat tanggung jawab pada jabatan. Tanggung jawab khusus barangkali hanya maintenance atau terlibat khusus dalam database development.
Tanggung jawab khusus tersebut meliputi:
Menentukan kebutuhan dari user dan memonitor akses user dan keamanan
Memonitor rganizatio dan mengatur parameter untuk menyediakan respon query yang cepat ke front end user
Merencanakan conceptual design untuk database yang sudah direncanakan dalam bagan
Memikirkan kedua back end rganization dari data dan aksesibilitas front end untuk end user
Memperhalus logical design sehingga dapat diterjemahkan ke dalam model data tertentu
Memperhalus lebih jauh physical design untuk memenuhi syarat penyimpanan system
Memasang dan menguji versi baru dari database management system (DBMS)
Memelihara standar data, termasuk ketaatan (adherence) pada Data Protection Act
Membuat dokumentasi database, termasuk standar data, prosedur dan definisi untuk kamus data (metadata)
1. Mengontrol izin akses dan hak.
2. Men-develop, mengatur dan menguji perencanaan backup dan recovery.
3. Menjamin penyimpanan, pengarsipan, backup dan prosedur recoveryberfungsi dengan benar.
4. Perencanaan kapasitas.
5 Bekerja dekat dengan manajer proyek IT, database programmer dan web developer.
6. Berkomunikasi secara tetap dengan staff teknis, aplikasi dan operasional untuk menjamin keutuhan dana keamanan database.
7. Mempersiapkan dan memasang aplikasi baru
 Etika Profesi Database Administrator :
 -Menjaga rahasia database dimana tempat kita bekerja.
-Apabila kita berhenti dari suatu perusahaan, dan masuk ke perusahaan lain kita tidak boleh       membocorkan rahasia dari perusahaan lama.

5. Bentuk Profesionalisme Seorang Data Entri Operator
Seorang data entry operator harus menguasai ilmu secara mendalam di bidangnya.
Seorang data entry operator harus mampu mengkonvensi ilmu menjadi keterampilan Seorang data entry operator harus menjunjung tinggi etika dan intergritas profesi.
Seorang data entry operator harus bertanggung jawab dalm menjalankan tugas seorang dat entry.
Seorang data entry operator harus menguasai materi yang diberikan dan menyeleksi yang akan diinput.

6. Bentuk profesionalisme profesi Dokter:
Pola Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien
Hubungan hukum antara dokter dengan pasien telah terjadi sejak dahulu, dokter sebagai seorang yang memberikan pengobatan terhadap orang yang membutuhkannya. Hubungan ini merupakan hubungan yang sangat pribadi karena didasarkan atas kepercayaan dari pasien terhadap dokter. Hubungan hukum antara dokter dengan pasien ini berawal dari pola hubungan vertikal paternalistik seperti antara bapak dengan anak. Dalam hubungan ini kedudukan dokter dengan pasien tidak sederajat, yaitu kedudukan dokter lebih tinggi daripada pasien karena dokter dianggap mengetahui tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan penyakit dan penyembuhannya. Sedangkan pasien tidak tahu apa-apa tentang hal itu sehingga pasien menyerahkan nasibnya sepenuhnya di tangan dokter. Hubungan hukum timbul bila pasien menghubungi dokter karena ia merasa ada sesuatu yang dirasakannya membahayakan kesehatannya. Keadaan psikobiologisnya memberikan peringatan bahwa ia merasa sakit, dan dalam hal ini dokterlah yang dianggapnya mampu menolongnya, dan memberikan bantuan pertolongan. Sebaliknya, dokter berdasarkan prinsip “father knows best” dalam hubungan paternatistik ini akan mengupayakan untuk bertindak sebagai ‘bapak yang baik’, yang secara cermat, hati-hati untuk menyembuhkan pasien. Dalam mengupayakan kesembuhan pasien ini, dokter dibekali oleh Lafal Sumpah dan Kode Etik Kedokteran Indonesia. Pola hubungan vertikal yang melahirkan sifat paternalistik dokter terhadap pasien ini mengandung baik dampak positif maupun dampak negatif. Dampak positif pola vertikal yang melahirkan konsep hubungan paternalistik ini sangat membantu pasien, dalam hal pasien awam terhadap penyakitnya. Sebaliknya dapat juga timbul dampak negatif, apabila tindakan dokter yang berupa langkah-langkah dalam mengupayakan penyembuhan pasien itu merupakan tindakan-tindakan dokter yang membatasi otonomi pasien, yang dalam sejarah perkembangan budaya dan hak-hak dasar manusia telah ada sejak lahirnya. Hubungan hukum ini tidak menjanjikan sesuatu (kesembuhan atau kematian), karena obyek dari hubungan hukum itu berupa upaya dokter berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya (menangani penyakit) untuk menyembuhkan pasien.
Saat Terjadinya Hubungan Hukum Antara Dokter Dengan Pasien
Hubungan hukum kontraktual yang terjadi antara pasien dan dokter tidak dimulai dari saat pasien memasuki tempat praktek dokter sebagaimana yang diduga banyak orang, tetapi justru sejak dokter menyatakan kesediaannya yang dinyatakan secara lisandengan menunjukkan sikap atau tindakan yang menyimpulkan kesediaan; seperti misalnya menerima pendaftaran, memberikan nomor urut, menyediakan serta mencatat rekam medisnya dan sebagainya. Dengan kata lain hubungan terapeutik juga memerlukan kesediaan dokter.
Sahnya Transaksi Terapeutik
Mengenai syarat sahnya transaksi terapeutik didasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang menyatakan bahwa untuk syarat sahnya perjanjian diperlukan 4 (empat) syarat sebagai berikut:
Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Kecakapan untuk membuat perikatan
Suatu hal tertentu
Suatu sebab yang sah
Informed consent
Persetujuan tindakan medis (informed consent) mencakup tentang informasi dan persetujuan, yaitu persetujuan yang diberikan setelah yang bersangkutan mendapat informasi terlebih dahulu atau dapat disebut sebagai persetujuan berdasarkan informasi.   Pada hakekatnya, hubungan antar manusia tidak dapat terjadi tanpa melalui komunikasi, termasuk juga hubungan antara dokter dan pasien dalam pelayanan medis. Oleh karena hubungan antara dokter dan pasien merupakan hubungan interpersonal, maka adanya komunikasi atau yang lebih dikenal dengan istilah wawancara pengobatan itu sangat penting. Bahasa kedokteran banyak menggunakan istilah asing  yang tidak dapat dimengerti oleh orang yang awam dalam bidang kedokteran. Pemberian informasi dengan menggunakan bahasa kedokteran, tidak akan membawa hasil apa-apa, malah akan membingungkan pasien. Oleh karena itu seyogyanya informasi yang diberikan oleh dokter terhadap pasiennya disampaikan dalam bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti oleh pasien. Jadi, pada hakekatnya informed consent adalah untuk melindungi pasien dari segala kemungkinan tindakan medis yang tidak disetujui atau tidak diijinkan oleh pasien tersebut, sekaligus melindungi dokter (secara hukum) terhadap kemungkinan akibat yang tak terduga dan bersifat negative.
Tanggung Jawab Hukum Dokter Terhadap Pasien
Tanggung Jawab Etis
Peraturan yang mengatur tanggung jawab etis dari seorang dokter adalah Kode Etik Kedokteran Indonesia dan Lafal Sumpah Dokter. Kode etik adalah pedoman perilaku. Kode Etik Kedokteran Indonesia dikeluarkan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan. Kode Etik Kedokteran Indonesia disusun dengan mempertimbangkan International Code of Medical Ethics dengan landasan idiil Pancasila dan landasan strukturil Undang-undang Dasar 1945. Kode Etik Kedokteran Indonesia ini mengatur hubungan antar manusia yang mencakup kewajiban umum seorang dokter, hubungan dokter dengan pasiennya, kewajiban dokter terhadap sejawatnya dan kewajiban dokter terhadap diri sendiri.
Tanggung Jawab Hukum
Tanggung jawab hukum dokter adalah suatu “keterikatan” dokter terhadap ketentuan-ketentuan hukum dalam menjalankan profesinya. Tanggung jawab seorang dokter dalam bidang hukum terbagi dalam 3 (tiga) bagian, yaitu:
Tanggung jawab hukum dokter dalam bidang hukum perdata.
Tanggung Jawab Perdata Dokter Karena Perbuatan Melanggar Hukum.
Tanggung jawab hukum dokter dalam bidang hukum administrasi.



2. Pilihlah satu profesi bidang IT dan satu profesi bidang non IT
Bentuk Profesional bidang IT dan Non IT
Bentuk Profesionalisme seorang Programmer


Teknologi Informasi ( IT ) merupakan teknologi yagn selalu berkembang baik secara revolusioner ( seperti misalnya perkembangan dunia perangkat keras ) maupun yang lebih bersifat evolusioner ( seperti yang terjadi pada perkembangan perangkat lunak ).
Hal itu mengakibatkan bahwa pekerjaan di bidang Teknologi Informasi menjadi suatu pekerjaan di mana pelakunya harus terus mengembangkan ilmu yang dimilikinya untuk mengikuti perkembangan Teknologi Informasi tersebut. Artinya, seseorang yang sudah sampai pada level “ahli” di satu bidang pada saat ini, bisa ketinggalan pada bidang yang sama di masa depan jika tidak mengikuti perkembangan yang ada… 
Peningkatan Profesionalisme
Syarat profesionalisme yang harus dimiliki pekerja IT :

1) Dasar ilmu yang kuat dalam bidangnya sebagai bagian dari masyarakat teknologi dan masyarakat ilmu pengetahuan abad 21.
2) Penguasaan kiat-kiat profesi yang dilakukan berdasarkan riset dan praktis, bukan hanya merupakan teori atau konsep.
3) Pengembangan kemampuan profesional berkesinambungan.
Salah satu profesi di bidang IT yaitu programmer. Programer adalah sesorang yang mengerti tentang banyak bahasa pemprograman visual, database, internet page. misalnya : untuk Java, C++ dan Visual Basic, HTML/XML, PHP, ASP, Cold Fusion, Delphi, SQL. Seorang programmer biasanya bertugas untuk mengimlementasikan suatu system dengan keahliannya dalam bahasa pemprograman 
Sebagai salah satu bentuk profesionalismenya, maka seorang programmer harus mengerti akan tugas dan tanggung jawabnya, antara lain: 
a. Tanggungjawab pemrogram terbatas pada pembuatan program komputer. 
b. Pengetahuan programer cukup terbatas pada teknologi komputer, sistem 
komputer, utilitas dan bahasa-bahasa program yang diperlukan. 
c. Pekerjaan programer sifatnya teknis dan harus tepat dalam pembuatan 
instruksi-instruksi program. 
d. Pekerjaan programer tidak menyangkut hubungan dengan banyak orang,terbatas 
pada sesama pemrogram dan analis sistem yang mempersiapkan rancang bangun 
(spesifikasi) program.



Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi Komputer 2

Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi Komputer 2

Tugas Pertemuan Ke 2

Nama Kelompok : Adi Hernawan, Nim : 12162242
                          Rangga Rainalfi , Nim : 12166523
                          Dwi Guntoro , Nim : 12160785

1.      Berikan contoh etiket dan pelanggaran berinternet yang anda ketahui dalam :
A.    Berkirim surat melalui email
B.     Berbicara dalam chatting

A.    Berkirim surat melalui email
Yaitu :
1)      Email Spam,
2)      Email Bomb,
3)      Email Porno,
4)      Penyebaran Virus Melalui Attach Files ,
5)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif,
6)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Ijin.
B.     Berbicara dalam chatting
Yaitu :
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan),
2)      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital,
3)      Merusak Nama Baik,
4)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum ,
5)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan.
        

2.      Jelaskan berbagai macam kegiatan apa saja yang bisa dilakukan pada dua kegiatan di atas:

A.     Email Spam, Email Bomb, Email Porno, Penyebaran virus melalui attach files, Membuat sebuah informasi yang bersifat provokatif dan Menyiarkan ulang tulisan tanpa ijin.
1)      Email Spam
Spamming adalah pengiriman email secara berulang-ulang dengan topik berbeda atau sama. Orang yang menerima spam ini akan jengkel, karena bisanya isinya menawarkan informasi, produk atau jasa yang sebenarnya tidak kita butuhkan.

2)      Email bomb
Adalah suatu cara untuk membuat server menjadi down. Email bomb ini dilakukan dengan cara mengirimkan suatu email secara serempak dan dalam jumlah dan isi yang sama.
Email bomb ini menggunakan kode-kode program yang menggunakan statement looping/perulangan sehingga email yang seharusnya dikirim sekali, menjadi dikirim berkali-kali sehingga mengakibatkan downnya server tersebut.
3)      Email Porno
Menyebarkan materi dan bahasa yang bersifat pornografi dan tidak etis. Merupakan suatu pelanggaran terhadap etika dalam berinternet serta sudah melanggar norma agama.
4)      Penyebaran Virus Melalui Attach File
Sudah mulai berkurang karena adanya fasilitas scanning virus melalui attach file. Tapi ini bisa saja terjadi karena tidak semua antivirus bisa mendeteksi jutaan virus yang sudah beredar ini. Hal ini tentu saja melanggar etika karena telah menyebarkan virus melalui media email.
5)      Membuat Sebuah Informasi yang Bersifat Provokatif
Misalnya kepada sekelompok orang dikarenakan kepentingan tertentu oleh provokator tersebut.
6)      Menyiarkan Ulang Tulisan Tanpa Mendapat Ijin
Menyiarkan ulang tulisan atau media apapun yang belum mendapat izin dari orang atau lembaga yang memiliki hak penerbitan yang sah.
B.   SARA dalam Chat di room, Penulisan kalimat menggunakan huruf kapital, Merusak nama baik, Menyarankan tindakan melanggar hukum dan Menyebarkan hal-hal yang berbau kekerasan.
1)      Mengeluarkan Pernyataan yang Berbau SARA (Suku, Agama, Ras dan antar golongan).
Mengeluarkan sebuah statement yang sensitive dan membuat orang lain yang memiliki latar belakang SARA yang berbeda menuai protes karena terdapat unsur  pelecehan nama baik. SARA ini dapat menyebabkan perkelahian sampai pada pertumpahan darah. Tidak dapat di pungkiri lagi bahwa SARA ini merupakan pelanggaran dalam berinternet, pada kasus kali ini kita melakukan suatu tindakan/perkataan yang mengundang SARA di suatu room chatting. Tentu saja banyak para user-user di room tersebut yang terpancing emosinya atau merasa terganggu. Oleh karena itu, hal-hal yang berbau SARA harus kita hindari dalam berinternet ini.

2)      Penulisan Kalimat Menggunakan Huruf Kapital.
Karena penggunaan karakter huruf bisa dianalogikan dengan suasana hati sipenulis. Huruf kapital mencerminkan penulis yang sedang emosi, marah atau berteriak. Namun ada kalanya huruf kapital dapat digunakan untuk memberi penegasan maksud. Tetapi  yang harus dicatat, penggunaan penegasan maksud ini secukupnya saja, satu-dua kata dan jangan sampai seluruh kalimat/paragraf.
3)      Merusak Nama Baik
Seperti halnya menggunakan kata-kata yang tidak senonoh (tidak sopan) serta mengancam, melecehkan atau menghina orang lain.
4)      Menyarankan Tindakan Melanggar Hukum
Seperti berdiskusi yang mengarahkan pada tindakan melanggar hukum. Misalnya korupsi, untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
5)      Menyebarkan Hal-hal yang Berbau Kekerasan
Seperti memberikan informasi yang bersifat kekerasan yang takutnya malah menjadi contoh bagi orang lain untuk melakukanya juga.



3.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan “proses professional” dalam mengukur sebuah profesionalisme :

Tanggung Jawab
Setiap penyandang profesi tertentu harus memiliki rasa tanggung jawab terhadap profesi. Hasil dan dampak yang ditimbulkan memiliki dua arti sebagai berikut:
– Tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan atau fungsinya (by function). Artinya keputusan yang diambil dan hasil dari pekerjaan tersebut harus baik dan sesuai standar profesi, efisien, dan efektif.
– Tanggung jawab terhadap dampak atau akibat dari tidakan dalam pelaksanaan profesi (by profession) tersebut terhadap dirinya, rekan kerja dan profesi, organisasi/perusahaan, dan masyarakat umum lainnya. Selanjutnya keputusan atau hasil pekerjaan itu dapat memberikan manfaat dan berguna bagi dirinya dan pihak lain. Prinsipnya, seorang profesional harus berbuat baik (beneficence) dan tidak berbuat suatu kejahatan (non maleficence).
. Kebebasan
Para profesional memiliki kebebasan dalam menjalankan profesinya tanpa merasa takut atau ragu-ragu, tetapi tetap memiliki komitmen dan bertanggung jawab dalam batas-batas aturan main yang telah ditentukan oleh kode etik sebagai standar perilaku profesional.
. Kejujuran
Jujur, setia, dan merasa terhormat pada profesi yang disandangnya, mengakui kelemahan, tidak menyombongkan diri, dan terus berupaya untuk mengembangkan diri dalam mencapai penyempurnaan bidang keahlian dan profesinya melalui pendidikan, pelatihan, dan pengalaman. Di samping itu, tidak akan melacurkan profesinya untuk tujuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan demi tujuan materi semata atau kepentingan sepihak.
. Keadilan
Dalam menjalankan profesinya, setiap profesional memiliki kewajiban dan tidak dibenarkan melakukan pelanggaran terhadap hak atau menganggu milik orang lain, lembaga/organisasi, hingga mencemarkan nama baik bangsa dan negara. Di samping itu, harus menghargai hak-hak, menjaga kehormatan, nama baik, martabat, dan milik bagi pihak lain agar tercipta saling menghormati dan mencapai keadilan secara obyektif dalam kehidupan masyarakat.


Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi Komputer 1

Tugas Etika Profesi Teknologi Informasi Komputer 1

TUGAS 1 
Nama Kelompok :

Adi Hernawan
Dwi Guntoro
Rangga Rainalfi

Contoh Kasus Pelanggaran UUITE
Soal No 1 :

1.      Kasus I Wayan Hery Christianly, ia divonis penjara tujuh bulan karena terbukti bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palu. Putusan menyatakan bahwa ia terbukti melakukan tindakan penistaan agama melalui sarana informasi teknologi sesuai pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE). Ia membuat position yang melecehkan di media sosial karena merasa terganggu suara takbir menyambut Idul Adha. Ternyata status I Wayan Hery tersebut tersebar luas di masyarakat dan akhirnya dilaporkan warga ke polisi. ia dan pihak keluarga juga telah meminta maaf kepada masyarakat luas atas perbuatannya.

2.      Karena membuat position Course yang berisi hinaan terhadap warga Yogyakarta, Floren Sihombing sempat ditahan 2 hari oleh Mapolda DI Yogyakarta. Kepolisian menggunakan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310 dan 311 KUHP untuk menjerat Town. Selain mendapat hukuman dari kepolisian, Florence juga mendapat hukuman sosial dari masyarakat, khususnya para netizen.



3.      Penahanan seorang pengguna media sosial atas konten yang diunggah kini tengah menjadi perhatian nasional. Town Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Course miliknya.Town dijerat Pasal 27 ayat 3 terkait informasi elektronik yang dianggap menghina dan mencemarkan nama baik.Nasib yang dialami Florence itu bukan pertama kalinya. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Follow, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik.Jerat itu terdapat pada Pasal 27 ayat 3 UU ITE mengancam siapa pun yang mendistribusikan dokumen atau informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.Sedangkan Pasal 28 UU itu juga memuat pelarangan penyebaran informasi yang menyebarkan kebencian.

Tugas UAS Etika Profesi Teknologi Informasi Komputer

Kasus Penipuan Jual Beli Online





TUGAS UAS
Diajukan untuk memenuhi salah satu syarat kelulusan mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi

Adi Hernawan
Dwi Guntoro
Rangga Rainalfi


Program Studi Sistem Informasi
Fakultas Teknologi Informasi
Universitas Bina Sarana Informatika
Cikarang
2019
BAB I
PENDAHULUAN
Kasus kejahatan penipuan online saat ini sangat marak terjadi di Indonesia. Yang sudah memakan banyak korban hingga mencapai kerugian yang sangat besar yang dialami korban tersebut. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan internet saat ini, internet dan jejaring sosial tidak hanya berfungsi sebagai media informasi dan media komunikasi saja. Namun juga sebagai tempat jual-beli, maka berbelanja kini tak harus lagi dilakukan dengan penjual ditempat mereka. Toko online pun kini jadi solusi untuk jual-beli karena semakin berkembangnya, sebagian masyarakat lebih tertarik dengan jual-beli tersebut. Dengan semakin banyaknya toko online yang  ada kita jadi lebih mudah mencari dan memilih barang sesuai keperluan yang akan dibeli. Dan semua hal yang berbau praktis dan otomatis untuk menjalankan transaksi jual-beli.
Namun, penggunaan media online untuk bertransaksi jual-beli banyak disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Penyalahgunaan seperti menerima transfer uang dari pembeli online namun barang yang telah dipesan tidak dikirimkan oleh pemilik barang menjual barang yang tidak sesuai dengan apa yang telah di iklan kan. Dari sisi ini, dapat diketahui bahwa transaksi jual-beli online telah mendapatkan perhatian yang besar dari masyarakat namun tidak sedikit penjual barang online yang melakukan aksi-aksi nakalnya untuk meraih keuntungan dengan cara yang tidak benar.




BAB II
LANDASAN TEORI

Tindak pidana penipuan merupakan salah satu tindak pidana atau kejahatan terhadap harta benda. Dalam arti yang luas tindak pidana ini sering disebut “bedrog”. Kejahatan penipuan diatur dalam buku ke II bab XXV dari Pasal 378 sampai dengan Pasal 394 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Digunakannya kata penipuan dalam bab tersebut karena dalam bab XXV diatur sejumlah perbuatan-perbuatan yang ditujukan terhadap harta benda, dimana oleh si pelaku telah dipergunakan perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau dipergunakan perbuatan tipu muslihat.

Sebagaimana yang dirumuskan Pasal 378 KUHP, secara yuridis, penipuan berarti perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat atau kebohongan yang dapat menyebabkan orang lain dengan mudah menyerahkan barang, uang atau kekayaannya. Perkataan penipuan itu sendiri memiliki 2 (dua) pengertian, yaitu :
Penipuan dalam arti luas, yaitu semua kejahatan yang yang dirumuskan dalam bab  XXV KUHP. Penipuan dalam arti sempit, yaitu bentuk penipuan yang dirumuskan dalam Pasal 378 (bentuk pokok) dan Pasal 379 (bentuk khusus), atau biasa dengan sebutan OPLICHTING.
Adapun seluruh ketentuan tindak pidana dalam Bab XXV ini disebut dengan penipuan, oleh karena dalam semua tindak pidana di sini terdapatnya perbuatan-perbuatan yang bersifat menipu atau membohongi orang lain.
Ketentuan dalam pasal 378 ini pun merumuskan tentang pengertian penipuan (OPLICHTING) itu sendiri. Rumusan ini adalah bentuk pokoknya, dan ada penipuan dalam arti sempit dalam bentuk khusus yang meringankan. Karena adanya unsur khusus yang bersifat meringankan sehingga diancam pidana sebagai penipuan ringan yakni dalam Pasal 379. Sedangkan penipuan dalam arti sempit tidak ada yang bersifat memperberat. Rumusan penipuan tersebut terdiri dari unsur-unsur objektif yang meliputi perbuatan (menggerakkan), yang digerakkan (orang), perbuatan itu ditujukan pada orang lain (menyerahkan benda, memberi hutang, dan menghapuskan piutang), dan cara melakukan perbuatan menggerakkan dengan memakai nama palsu, memakai tipu muslihat, memakai martabat palsu, dan memakai rangkaian kebohongan. Selanjutnya adalah unsur-­unsur subjektif yang meliputi maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dan melawan hukum.
Sedangkan penipuan online adalah tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang melalui dunia maya / internet dan korbannya pun juga dari pengguna internet yang mengakses suatu situs (situs jual beli online, jasa, dll).







BAB III
PEMBAHASAN

3.1. Kasus
 Bermula dari laporan warga laweyan, Alditra Prabandari (28), yang menjual ponsel miliknya iPhone 6S kepada pelaku melalui situs online. Awalnya pelaku bernama Donny Hariawan (38) menemui korban ke rumahnya untuk mengecek ponsel yang ditawarkan tersebut. Setelah cocok dengan harga yang disepakati, yakni sebesar Rp 4,1 juta, korban memberikan nomor rekening kepada pelaku. Seolah telah mentransfer, pelaku kemudian menunjukkan bukti transfer uang tersebut kepada korban melalui SMS. Setelah itu, pelaku membawa pergi ponsel milik korban. Setelah dicek ternyata uangnya belum masuk. Bukti transfer uang yang ditunjukkan pelaku itu ternyata palsu. Pelaku mengetik sendiri bukti transfer sesuai dengan nominal transaksi.
3.2. Motif
        Pelaku yang mengaku sebagai anak band di bandung ini sudah beberapa kali melancarkan aksi penipuan tidak hanya di Kota Solo, tetapi juga di Semarang, Jawa Tengah. Di Semarang korbannya ada dua orang. Dari pengakuan pelaku hasil penipuannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku sudah melakukan penipuan tiga kali di Solo dan Semarang.
3.3. Cara Penanggulangan
 Cara penanggulangan harus memeriksa data setiap pembeli, untuk melacak jika pembeli tersebut melakukan penipuan dengan bukti transfer palsu, pihak penjual bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib dengan memberikan bukti data pembeli.
Mengecek bukti transfer berupa foto atau gambar, supaya segala bentuk pemalsuan bukti transfer bisa terkontrol, jangan langsung memberikan barang yang dijual ketika bukti transfer tersebut masih kurang valid atau tidak cocok dengan data yang anda berikan.







Kategori

Kategori